oleh:
KELOMPOK 4
Siti Hajar : 0601102010056
Fatma Novi Syahrina : 0601102010044
T.Muda Syurmansyah : 0701102010000
Suhaimi : 0501102010000
Munjiatul ulya : 0601102010043
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Menurut hasil survey, bahwa tantangan Indonesia khususnya aceh saat ini adalah memacu pertumbuhan ekonomi dan mendistribusikannya secara adil, jika ekonomi tidak tumbuh, pengangguran tingi, kemiskinan tinggi, daya beli rendah, kondisi pendidikan dan kesehatan rendah, akan mengakibatkan krisis ekonomi dan politik, salah satunya wilayah NAD.
Hingga saat ini jumlah penduduk miskin di NAD sangat tinggi, hal ini disebabkan karena adanya urvey-faktor lemahnya sendi perekonomian, kurangnya lapangan kerja dan tidak adanya modal untuk mengembangkan usaha bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah. Sehingga menyebabkan tidak adanya kesempatan bagi para pengusaha micro, kecil dan menengah untuk memperbaiki perekonomiannya.
Oleh karena itu untuk membantu para pengusaha micro, kecil dan menengah maka masih perlu diadakan kredit yang harus disalurkan kesektor rill untuk infrastruktur dan kebutuhan untuk mengembangkan usaha lainnya dengan mengikut sertakan peran UMKM, salah satunya adalah Baitul Qiradh (BQ) yang akan sangat jelas menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, sehingga mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan.
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka kami melakukan survey pada salah satu lembaga keuangan micro yang ada di Aceh Besar yaitu Baitul Qiradh Al-Istiqamah yang terletak di pasar keude urve kecamatan Lhoknga Aceh Besar, BQ ini merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang mengembangkan usaha jasa simpan pinjam, BQ Al-Istiqamah beroperasi layaknya Bank Syariah dengan urvey bagi hasil tidak menggunakan urvey bunga.
3. Tujuan Survei
Adapun yang menjadi tujuan kami mengadakan urvey ini adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui bagaimana system BQ tersebut bekerja membantu rakyat miskin dalam mengembangkan usahanya demi tercapai kesejahteraan mereka di wilayah NAD, khususnya wilayah Lhokngan Aceh Besar.
- Untuk mengetahui sejauh mana peranan BQ Al-Istiqamah dalam upaya melayani dan menyalurkan bantuan modal bagi masyarakat miskin di Lhoknga dalam mengembangkan usahanya.
- Untuk mengetahui kelancaran transaksi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan funding dan saving di BQ Al-Istiqamah.
4. Manfaat Penelitian
- Memperluas wawasan dalam memahami bagaimana pelaksanaan tugas di lapangan pada BQ Al-Istiqamah.
- Menyiapkan sebuah laporan urvey yang merupakan salah satu syarat wajib tugas mata kuliah Introduction Into Microfinance.
- Pemahaman yang lebih mendalam mengenai Lembaga Keuangan Mikro, Kecil, Menengah dan koperasi di Aceh.
Untuk mendapatkan data-data yang mendukung penulisan laporan survey ini, penulis mengadakan penelitian lapangan selama 3 (tiga) hari, dalam penelitian ini digunakan 2 tehnik yaitu:
- Wawancara (interview) suatu tehnik pengumpulan data untuk mendapatkan informasi melalui Tanya jawab.
- Pengamatan (observasi) suatu pengumpulan data dengan cara melihat langsung objek penelitian yaitu yang berhubungan langsung dengan laporan survey.
AL-ISTIQAMAH
1. Sejarah Singkat BQ Al-Istiqamah.
Pada tanggal 17 juni 1996 BQ Al-Istiqamah mulai beroperasi sebagai lembaga keuangan micro (LKM) yang berdasarkan konsep Syariah dan pada saat itu BQ Al-Istiqamah masih berbentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM), pada tanggal 30 januari 1999 BQ Al-Istiqamah mendapat izin beroperasi sebagai koperasi syariah dari menteri keuangan RI sesuai keputusan dengan nomor 25/BH/KDK.1.1/1/1999.
Pada saat awal mula beroperasi sebagai LKM pertama sekali bermitra dengan sekolah MIS Al-istiqamah Kueh, dimana para murid-murid diajak bergabung menabung di LKM (BQ Al-Istiqamah) tersebut sehingga LKM ini mulai berkembang dan dikenal oleh masyarakat didalam wilayah lhoknga.
Pada awal beroperasi sebagai LKM, koperasi ini hanya memiliki modal Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dana ini diperoleh dari bantuan pengusaha-pengusaha besar di dalam wilayah Kecamatan Lhoknga.
Pada tahun 2000 setelah terbentuk menjadi BQ Al-Istiqamah maka inilah awal mulanya BQ Al-Istiqamah membuka pinjaman modal. Pada awal mula pemberian pinjaman, BQ Al-Istiqamah hanya memfokuskan pinjaman modal pengembangan usaha kepada ibu-ibu Majelis Ta’lim Al-Istiqamah Kueh Kecamatan Lhoknga.
BQ ini terbentuk atas pemikiran dari para tokoh masyarakat terkemuka di dalam wilayah Kecamatan Lhoknga serta dukungan dari para masyarakat di dalam wilayah tersebut.
BQ Al-Istiqamah tidak melayani permohonan pinjaman modal bagi nasabah yang belum memiliki usaha tetapi hanya melayani pinjaman modal kepada nasabah yang telah memiliki usaha, hal ini betujuan untuk membantu nasabah yang telah memiliki usaha untukk mengemmbangkan dan mengelola usahanya dengan lebih baik dan terarah.
2. Misi, Visi dan Tujuan BQ-Al-Istiqamah.
- Mengembangkan Amanah Membangun Ekonomi ummat.
3. Jadwal Kerja BQ Al-Istiqamah
Jadwal kerja pada BQ AL-Istiqamah layaknya instansi/kantor pemerintahan lainnya yaitu setiap hari senin hingga jum’at dan BQ mulai beroperasi sejak pukul 08.00-16.00 WIB.
4. Sumber Dana
· PUSKUD
· Pertamina
· Mercy Corps
· Tabungan Nasabah
5. Struktur Organisasi BQ Al-Istiqamah
Struktur organisasi bertujuan menjaga kestabilan suatu jabatan agar tidak terjadi kesimpangan siuran pekerjaan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, selain itu dengan struktur organisasi juga dapat memberikan suatu gambaran secara umum apa yang menjadi sasaran yang akan dicapai suatu organisasi tertentu.
Sebelum kami menguraikan struktur organisasi pada BQ Al-Istiqamah maka kami terlebih dahulu mengemukakan pengertian dari struktur organisasi itu sendiri
Menurut The Liang Gie (1970:16) mengatakan bahwa: “Struktur organisasi adalah suatu kerangka yang menunjukkan setiap tugas pekerjaan dengan fungsi maupun wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap anggota organisasi yang memikul tugas pekerjaan”.
Produk-produk syariah pada kopsyah BQ Al-Istiqamah yaitu memiliki 2(dua) produk yang dapat memberikan keuntungan bagi nasabahnya yaitu produk tabungan serta produk pembiayaan.
1. Produk Tabungan
A. Produk tabungan pada BQ Al-Istiqamah yaitu terdiri dari:
· Mudharabah
Yaitu kerja sama antara pemilik modal (nasabah) dengan pengelola (BQ) untuk memperoleh keuntungan yang kemudian akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati, dalam hal ini pengelola (BQ) diberikan kuasa oleh nasabah mengelola modal tersebut sesuai syariah.
· Pendidikan
Mempersiapkan dana pendidikan sendiri, mungkin melalui tabungan ini nasabah dapat merencanakan kebutuhan dana pendidikan dengan tepat dan cermat sesuai syariah.
· Walimah
Mempersiapkan dana pernikahan dan perkawinan, mungkin melalui tabungan ini nasabah dapat merencanakan dan merancang kebutuhann dana pernikahan dan perkawinan dengan tepat dan cermat sesuai syariah.
· Haji
Mempersiapkan tabungan yang bertujuan membantu nasabah muslim untuk merencanakan ibadah haji dan umrah yang dikelola sesuai syariah.
· Qurban
Tabungan yang bertujuan membantu masyarakat untuk merencanakan ibadah qurban dan aqiqah yang dikelola secara syariah.
B. Tabungan Al-Istiqamah
Sebelum melakukan saving di BQ Al-Istiqamah , maka nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
· Fotocopy identitas diri (KTP/SIM)
· Mengisi aplikasi pembukaan tabungan
· Saldo minimal pembukaan tabungan sebesar Rp. 20.000 untuk umum, dan Rp. 10.000 untuk siswa.
· Setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000
C. Keuntungan produk tabungan
Keuntungan produk tabungan pada BQ Al-Istiqamah yaitu memberikan bagi hasil yang menarik dan kompetitif dan akan ditambahkan langsung pada rekening tabungan setiap bulannya.
D. Ilustrasi bagi hasil tabungan
· Rata-rata tabungan bulan ini Rp. 1.000.000
· Dana masyarakat Rp. 200.000.000
· Pendapatan kotor Rp.8.000.000
· Proporsi bagi hasil tabungan antara Baitul Qiradh (BQ) dan
Nasabah 60% : 40%.
E. Bagi hasil yang diterima
1.000.000
X 8.000.000 X 40% = 16.000
200.000.000
Nilai bagi hasil selalu berubah setiap bulan seiring dengan perubahan pendapatan Baitul Qiradh (BQ) dan penabung yang memiliki saldo tabungan di bawah Rp. 25.000 tidak mendapatkan bagi hasil.
2. Produk Pembiayaan
A. Produk pembiayaan pada BQ Al-Istiqamah yaitu terdiri dari:
· Mudharabah
· Murabahah / Ba’I Bitsaman Ajil (BBA)
B. Pembiayaan mikro BQ Al-Istiqamah
Sebelum melakukan pembiayaan maka sebelumnya nasabah harus membuat surat permohonan pengajuan pembiayaan. Surat permohonan tersebut tidak langsung diterima oleh BQ tersebut, namun pihak BQ terlebih dahulu mempelajari surat tersebut dan mengadakan survei ke lapangan serta mengadakan musyawarah komite untuk menentukan kelayakan atau tidak layak mendapatkan pembiayaan, apabila nasabah tersebut tidak layak mendapatkan pembiayaan maka pihak BQ akan memberi tahu nasabah tersebut dengan alasan-alasan yang rasional.
BQ Al-Istiqamah menyalurkan pinjaman sebesar minimal Rp. 500.000 dan maksimalnya Rp. 20.000.000, namun BQ ini pernah memberikan pinjaman sebesar Rp. 40.000.000 kepada seorang nasabahnya yang bergerak dalam bidang usaha Furniture.
Persyaratan yang harus di penuhi oleh nasabahnya dalam hal pembiayaan adalah sebagai berikut:
- Untuk kegiatan usaha Produktif
- Berdomisili di wilayah kecamatan Lhoknga
- Telah memiliki rekening tabungan di kopsyah BQ Al-Istiqamah
- Mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan:
- Fotocopy KTP suami/istri
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy surat nikah (jika sudah menikah)
- Pas photo 3 x 4 cm.
· Melampirkan surat persetujuan Suami / Istri
· Melampirkan surat persetujuan orang tua
(bagi calon nasabh yang belum menikah)
- Melampirkan surat persetujuan dari instansi terkait (surat keterangan kepala desa, dan lain-lain)
C. Pengembalian Pinjaman
Dalam hal pengembalian pinjaman semua prosedur berdasarkan kesepakatan awal yaitu pola pembayaran / pengembalian ringan dalam periode harian mingguan maupun bulanan serta tahunan sesuai dengan jumlah pinjaman dan kesepakatan. Namun, mayoritas nasabah di BQ Al-Istiqamah melakukan pengembalian pada setiap awal bulan.
Pada BQ Al-Istiqamah, sangat jarang ditemukan kredit macet seperti yang tertera pada data laporan REKAP NOMINATIF pembayaran pertanggal 31 Mei 2008 yang dilampirkan. Namun, kredit macet yang tertera pada laporan ini terjadi akibat peristiwa gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004 beberapa tahun silam artinya kredit macet ini terjadi karena hilangnya semua nasabah / meninggal dan tidak dapat diketahui ahli warisnya hingga saat ini kredit macet ini terjadi bukan akibat dari kelalaian dan kesengajaan.
Pengembalian yang diragukan merupakan akibat dari kelalaian dari nasabah yang pengembaliannya selalu harus dijemput.
Pengembalian kurang lancar disebabkan karena tidak berkembangnya usaha yang dijalankan nasabah.
KESIMPULAN
- BQ Al-Istiqamah merupakan Lembaga Keuangan Microfinance yang bergerak di bidang mengembangkan usaha jasa simpan pinjam yang beroperasi secara syariah dengan sistem bagi hasil tidak menggunakan sistem bunga.
- BQ Al-Istiqamah hanya memprioritaskan produk tabungan dan produk pembiayaan kepada masyarakat yang berdomisili di wilayah kecaman Lhoknga
- Besarnya pinjaman minimal Rp. 500.000 dan maksimal Rp. 20.000.000
- Produk-produk BQ Al-Istiqamah mencakup:
A. Produk Tabungan
· Mudharabah
· Pendidikan
· Walimah
· Haji
· Qurban
· Wadi’ah
B. produk Pembiayaan
· Mudharabah
· Murabahah
- Sistem pengembalian pinjaman sesuai dengan kesepakatan awal antara BQ dan nasabah atau dalam periode harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
0 komentar:
Posting Komentar